Salin Artikel

Bawa 10 Kg Emas Batangan, Penambang Ilegal di Kawasan PT Freeport Ditangkap

Para tersangka baru saja tiba dari Timika, Papua, dengan membawa 10 kilogram emas batangan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Trihanto Nugroho mengatakan, sindikat penambang emas ilegal ini sudah melakukan aksinya di kawasan konsesi PT Freeport sejak tahun 2015.

Ketiga tersangka masing-masing pemilik Toko Emas Rizki Utama di Timika, Papua, berinisial DA (49), warga Kompleks Minasaupa Blok GI, Kota Makassar, pemilik Toko Emas Bogor berinisial JKF (50) warga Jl Buru, Kota Makassar, dan tersangka berinisial A (45), warga Papua.

“Tersangka A dan DA berperan mengumpulkan emas dari pendulang emas di kawasan konsesi PT Freeport. Setelah emas terkumpul, tersangka A dan DA lalu mencetaknya dalam bentuk batangan. Jika sudah tercetak, emas tersebut kemudian dibawa ke Kota Makassar untuk dijual kepada tersangka JKF,” ungkapnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/9/2018).

Trihanto menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka A di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Dari pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka DA dan tersangka JKF.

“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 15 batang emas 24 karat seberat 16 kg dari tersangka DA, 18 batang emas 24 karat seberat 6 kg. Selain itu, polisi juga menyita handphone dan buku rekening milik tersangka beserta peralatan pencetakan emas,” ungkapnya.

Menurut Trihanto, ketiganya melanggar pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Ketiga tersangka menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan emas tanpa mengantongi izin resmi,” tambahnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/13/12132551/bawa-10-kg-emas-batangan-penambang-ilegal-di-kawasan-pt-freeport-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke