Salin Artikel

Kasus Candaan Bom, Pengacara Minta Pesawat Dihadirkan di Persidangan

Pesawat tersebut, menurut Andel, merupakan barang bukti tempat peristiwa kepanikan yang terjadi pada 28 Mei 2018 di Bandara Internasional Supadio Pontianak.

"Pesawat juga kita minta dihadirkan, tapi tak bisa dihadirkan. Padahal pesawat itu barang bukti lho," ujar Andel, Senin malam.

Peristiwa kepanikan tersebut bermula dari pengumuman yang disampaikan oleh pramugari Lion Air JT 687 yang menyebutkan adanya salah satu penumpang yang diduga membawa bahan peledak, sehingga para penumpang diminta turun dari pesawat.

Andel menyebutkan bahwa FN sama sekali tidak ada menyebutkan kata-kata bom, melainkan "awas Bu".

"Hanya saksi pramugari bernama Cindy Veronika Muaya saja yang mengaku mendengar, sedangkan saksi lainnya tidak ada yang mendengar langsung. Hanya mendengar dari si Cindy itu," ujar Andel.

Pernyataan Cindy tersebut, sambung Andel, dimentahkan oleh sekuriti bandara (Avsec) yang memeriksa FN saat itu. Petugas sekuriti bahkan memberikan kesaksian bahwa ketika dinterogasi pertama kali, FN sama sekali tidak ada menyebutkan kata bom.

Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Avsec, yaitu Rudi Sanjaya dan Edi Subaidi.

"Kedua saksi anggota Avsec ini tidak ada sama sekali mendengar kata bom saat melakukan interogasi terhadap FN," ujarnya.

"Itu fakta yang sebenarnya terjadi dan terungkap di persidangan. Frantinus mengatakan 'awas Bu', itulah fakta sebenarnya saat interogasi awal, sebelum dilakukan interogasi kepolisian dan di-BAP," tegas Andel.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah, Rezkinil Jusar mengatakan terkait dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, nantinya akan menjadi penilaian bagi majelis hakim untuk membuat keputusan.

"Bagaimana kompetensi keterangan dari masing-masing saksi yang dihadirkan itu, ya kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," ujarnya.

Rezkinil menambahkan, keinginan kuasa hukum untuk menghadirkan barang bukti di persidangan menurutnya harus diluruskan. Pesawat tersebut merupakan barang bukti dan bukan alat bukti.

"Nah, apakah itu suatu keharusan pesawat itu harus disita," ujarnya.

"Kita harus ingat, pasal ini bukan terkait masalah perusakannya (pesawat), tapi candaannya," jelas Rezkinil.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis (13/9/2018) mendatang dengan agenda mendengarkan saksi.

Jaksa rencananya menghadirkan saksi lain yang masih terkait dalam peristiwa ini, termasuk saksi ahli.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/11/13392291/kasus-candaan-bom-pengacara-minta-pesawat-dihadirkan-di-persidangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke