Akibat hal ini, jalur pendakian pun resmi ditutup hari ini (10/9/2018).
Informasi ini disampaikan oleh salah satu anggota Anak Gunung Lawu (AGL), Budi, kepada Kompas.com, Senin (10/9/2018) sore.
"Pendakian ke puncak Lawu per hari ini (10/9/2018) resmi ditutup dan belum diketahui akan diberlakukan sampai kapan, karena kebakaran yang masih terjadi di beberapa titik," kata Budi.
Menurut Budi, hal itu perlu dimaklumi demi keselamatan para calon pendaki dari risiko yang bisa saja terjadi di atas.
"Masih ada titik api di area Jogorogo sama Jalur Cetho," ucap Budi.
Padahal, malam nanti menjadi puncak ritual perayaan Tahun Baru Jawa yang dikenal dengan istilah Malam Satu Suro. Gunung Lawu merupakan tempat penting bagi sebagian orang untuk menunaikan ritual ini.
"Ya ada yang gelo (kecewa), tapi bagaimana lagi, semua ini demi keamanan bersama sehingga harus dimaklumi," ujar Budi.
Meskipun tidak bisa didaki hingga ke puncak, para pengunjung bisa tetap menikmati Lawu di area-area tertentu yang masih diperbolehkan.
"Pengunjung bisa berkemah di area sekitar aula atau tetap menjalankan ritual Suro-nan (peringatan malam Suro) di titik-titik tertentu, misalnya Pringgondani," ujar Budi.
Budi menjelaskan, ritual peringatan malam 1 Suro di Gunung Lawu tidak hanya bisa dilakukan di Puncak Hargo Dalem, namun juga di titik-titik lain.
"Tapi kan ambisi orang berbeda-beda, ada yang merasa belum puas jika belum mencapai puncak, padahal kan suronan ya bisa di titik yang lain, misalnya di area lereng gunung bagian bawah, enggak cuma di puncak," tutur Budi.
Ratusan hektar lahan terbakar di gunung setinggi 3.118 meter ini semenjak Agustus lalu.
Api yang membakar tumpukan dahan dan rumput kering di lapisan atas tanah belum sepenuhnya dapat diatasi karena hembusan angin yang kencang dapat menghidupkan kembali bara api yang belum sepenuhnya padam.
Proses pemadaman api di hutan gunung menggunakan cara manual, yakni dengan menyabetkan ilalang basah ke area titik api. Hal itu dikarenakan lokasi kebakaran yang tidak terjangkau oleh sumber air.
https://regional.kompas.com/read/2018/09/10/19014761/pendakian-lawu-ditutup-ritual-suro-tetap-dapat-dilakukan