Salin Artikel

Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Kakek 68 Tahun Diringkus Polisi

Bahkan akibat perbuatan bejat pria 68 tahun itu, RS (24) yang menderita keterbelakangan mental tersebut saat ini hamil tujuh bulan.

Kasus dugaan pencabulan itu dilaporkan oleh istri DS sendiri. Sang istri sebelumnya sempat curiga atas perubahan bentuk fisik anaknya. Setelah diperiksakan ke bidan setempat, RS ternyata dalam kondisi hamil tujuh bulan.

Kabar RS hamil sempat membuat warga setempat geram. Beruntung, sebelum ada amuk massa, pekerja serabutan itu sudah berhasil diamankan polisi.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak tirinya itu. Menurutnya, pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku kemarin kami amankan. Sedangkan korban sudah kami berikan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikologisnya. Korban yang menderita gangguan mental itu hamil akibat perbuatan pelaku," kata Maryoto kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Menurut Maryoto, dari pemeriksaan sementara, pelaku melakukan perbuatan pencabulan pada anak tirinya itu sejak 2011. 

Saat itu, RS masih berusia 17 tahun. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpuu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Korban dicabuli pelaku sejak berusia 17 tahun. Pelaku meniduri anak tirinya itu saat rumah sepi dan istri pergi ke pasar," pungkas Maryoto.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/07/07152731/tega-cabuli-anak-tiri-hingga-hamil-7-bulan-kakek-68-tahun-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke