Salin Artikel

Kepala Dinas di Madiun Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengelolaan Sampah

"Tersangka BB ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pengguna anggaran," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan Bayu Novrian Dinata kepada Kompas.com, Kamis (6/9/2018).

Bayu mengatakan penetapan BB sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa puluhan saksi. Penyidik juga menetapkan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik Kabupaten Madiun PSH sebagai tersangka.

"Hasil penyidikan kedua tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus ini," kata Bayu.

Menurut Bayu, PSH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu ( 5/9/2018). Sementara tersangka BB diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/9/2018) setelah beberapa kali tidak datang karena sakit.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal dua dan pasal tiga Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait kerugian negara, Bayu mengatakan hasil perhitungan penyidik berkisar Rp 400 jutaan. Namun untuk memastikan jumlah kerugiannya, penyidik masih menunggu perhitungan dari BPKP Jawa Timur.

"Perhitungan kerugian negara minggu depan sudah fixed semua," kata Bayu.

Menyoal tersangka akan mengembalikan kerugian negara, Bayu menuturkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Namun hal itu bisa saja menjadi pertimbangan keringanan hukuman.

Untuk diketahui, tim penyidik Kejari Mejayan menemukan adanya pengerjaan proyek pengelolaan sampah tidak sesuai perencanaannya. Kondisi itu menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam kasus tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/07/05050061/kepala-dinas-di-madiun-jadi-tersangka-korupsi-dana-pengelolaan-sampah-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke