Salin Artikel

Ini Agenda DPRD Kota Malang yang Tertunda Pascapenangkapan 41 Anggota Dewan

Pasalnya, lembaga legislatif itu tidak bisa menjalankan fungsi legislasinya. Sejumlah agenda penting yang harus segera dibahas dan ditetapkan gagal terlaksana.

Di antaranya pembahasan P-APBD Kota Malang sebagai tindak lanjut pembangunan di Kota Malang di sisa tahun 2018.

Selain itu juga pembahasan APBD Kota Malang untuk tahun anggaran 2019 dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota dan Wakil Wali Kota periode 2013 - 2018.

Bahkan, pelantikan Wali Kota Malang terpilih yang diagendakan 22 September 2018 terancam gagal akibat anggota DPRD Kota Malang yang ada hanya tersisa lima orang.

Plt Wali Kota Malang yang juga Wali Kota Malang terpilih, Sutiaji menganggap, diskresi atau terobosan hukum menjadi satu-satunya cara supaya agenda pembangunan di Kota Malang tetap berjalan.

"Tidak ada kata lain selain diskresi," kata Sutiaji di Balai Kota Malang, Selasa (4/9/2018).

Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kemendagri berencana datang ke Kota Malang untuk membahas Kota Malang yang kehilangan sebagian besar anggota dewannya.

Namun rencana itu gagal sehingga Pemerintah Kota Malang yang datang ke Kemendagri.

"Kita dikasih pilihan, mereka (Otoda) yang datang atau direktur panggil kita. Tadi via telepon, Bagian Keuangan diminta segera merapat ke pusat untuk koordinasi ambil premis sehingga dapat keputusan soal diskresi," katanya.

Subur Triono, anggota DPRD Kota Malang yang tersisa mengaku masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjalankan fungsinya sebagai anggota legislatif.

"Belum ada keputusan dari Kemendagri. Tapi insya Allah hari ini akan ada koordinasi. Kita masih komunikasi untuk menentukan langkah berikutnya," imbuhnya.

Pimpinan DPRD Kota Malang, Abdurrochman mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan diskresi dari Kemendagri untuk melanjutkan agenda yang harus segera dilaksanakan.

"Kami berharap ada diskresi, sehingga pemerintah termasuk dewan bisa segera menjalankan fungsinya," tuturnya.

Sementara itu, saat ini anggota DPRD Kota Malang yang tersisa tinggal lima orang. Yakni Abdurrochman selaku pimpinan DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Subur Triono dari Fraksi PAN, Priyatmoko Oetomo dari Fraksi PDI Perjuangan.

Kemudian Tutuk Haryani asal Fraksi PDI Perjuangan dan Nirma Cris Desinidya dari Fraksi Partai Hanura yang merupakan hasil PAW dari Yaqud Ananda Qudban yang sudah menjadi terdakwa.

Abdurrochman sendiri juga merupakan anggota DPRD hasil PAW dari Rasmuji yang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/21452031/ini-agenda-dprd-kota-malang-yang-tertunda-pascapenangkapan-41-anggota-dewan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke