Mereka diduga menghina Presiden Jokowi melalui video yang diedarkan melalui media sosial.
Dua dari tiga pemuda tersebut, yakni SA (20) dan FZ (16 ), ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan satu lainnya, FZ (15), sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rio Reza Parindra mengungkapkan, kedua tersangka hanya dikenakan wajib lapor. Sebab ancaman hukuman di bawah 4 tahun.
“Kedua pelaku dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 207 KUHP," ujar Rio, Senin (3/9/2018).
Dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku membuat video tersebut hanya iseng dan untuk gurauan semata. Namun polisi masih mendalami kemungkinan motif lainnya.
“Pelaku telah menyesali perbuatannya dan memohon maaf. Pelaku juga meminta maaf kepada presiden," pungkasnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/17381851/diduga-menghina-presiden-di-medsos-2-pemuda-jadi-tersangka