Salin Artikel

41 Anggota DPRD Terseret Korupsi, Pembangunan Kota Malang Terancam Lumpuh

Moch Arief Wicaksono selaku mantan Ketua DPRD Kota Malang yang diciduk pertama kali sudah menjadi terpidana dengan vonis 5 tahun penjara.

Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang masih menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dan 22 anggota lainnya masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK di Jakarta.

Mereka yang masih dalam pemeriksaan adalah Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Teguh Mulyono (PDI-P) dan Imam Ghozali (Hanura).

Selain itu juga ada Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P) dan Sugiarto (PKS) serta Arief Hermanto (PDI-P) dan Mulyanto (PKB).

Dengan demikian, anggota dewan yang tersisa tinggal lima orang. Yakni Abdurrochman (PKB) selalu wakil ketua dan pimpinan dewan satu-satunya, Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P). Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Abdurrochman mengatakan, sejumlah agenda di DPRD Kota Malang terbengkalai akibat kasus tersebut. Salah satunya adalah sidang paripurna LKPJ akhir masa jabatan Wali Kota Malang 2013 - 2018, sidang paripurna pengesahan P-APBD tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD induk tahun anggaran 2019.

Agenda-agenda tersebut menjadi agenda penting karena menyangkut keberlangsungan pembangunan di Kota Malang.

"APBD-P kemarin baru mulai. Belum sampai detil. Masih nunggu di-Bamus-kan, sudah dijadwalkan, akhirnya ditunda," katanya di gedung DPRD Kota Malang, Senin (3/9/2018).

Padahal, menurutnya, Bulan September ini P-APBD tahun anggaran 2018 harusnya sudah bisa disahkan.

Tidak hanya itu, pelantikan wali kota Malang terpilih yang dijadwalkan pada 22 September juga terancam gagal karena kasus tersebut.

"Terancam tidak bisa dilantik. Karena tidak kuorum," katanya.

Kendati begitu, pelayanan di gedung DPRD Kota Malang tetap berjalan. Termasuk jika ada kunjungan kerja dari DPRD kota lain.

Sementara itu, KPK terus mendalami kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp 700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.

Mantan Wali Kota Malang M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono juga terseret dalam kasus itu. Mereka kini sudah menjadi terpidana.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/15545411/41-anggota-dprd-terseret-korupsi-pembangunan-kota-malang-terancam-lumpuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke