Salin Artikel

Gugatan "Class Action" Warga Eks Dolly Ditolak PN Surabaya

Ketua majelis hakim pemimpin sidang gugatan, Dwi Winarko, menyebut, selain tidak memenuhi syarat gugatan class action, gugatan tersebut lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sebab, gugatan menyangkut hubungan antara Pemkot Surabaya dengan kelompok warganya yang merasa dirugikan akibat kebijakannya," kata Dwi Winarko, Senin (3/9/2018).

Menurut pertimbangan hakim, sambung dia, gugatan juga tidak memenuhi syarat gugatan class action sesuai peraturan Mahkamah Agung.

Nain Suryono, kuasa hukum penggugat, mengatakan, alasan majelis hakim menolak gugatan tidak masuk akal.

PTUN, sambung dia, hanya menerima gugatan dalam waktu 90 hari sejak kebijakan pemerintah diberlakukan.

"Ini tidak masuk akal, kebijakan penutupan Dolly itu pada 2014. Atau sudah 4 tahun lebih. Karena itu, kami akan lakukan banding," tuturnya.

Seperti diberitakan, kelompok warga yang mengatasnamakan warga eks lokalisasi Dolly menggugat Pemkot Surabaya atas kerugian materil maupun imateril atas kebijakan penutupan Lokalisasi Dolly pada 2014 lalu.

Pemkot Surabaya dianggap tidak berhasil memulihkan ekonomi warga lokalisasi Dolly seperti yang dijanjikan.

Atas gugatan itu, Pemkot Surabaya diminta membayar kerugian sebesar Rp 270 miliar.

Saat pelaksanaan sidang, kedua kelompok massa penggugat maupun yang mendukung penutupan Dolly sama-sama menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno.

Warga eks lokalisasi Dolly juga ikut aksi mendukung Pemkot Surabaya dengan membawa produk usaha ekonomi mereka, seperti kain batik, sandal hotel, dan beragam jajanan. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/13555051/gugatan-class-action-warga-eks-dolly-ditolak-pn-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke