Salin Artikel

Pasca-OTT KPK, Ketua PN Medan Dimutasi ke Mahkamah Agung

Tak hanya Marsudin dan Wahyu, hakim Sontan Merauke Sinaga yang sebelumnya akan tetap bertugas di PN Medan, juga ikut ditarik ke MA.  

Padahal sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua PN Medan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Denpasar, Bali.

Sedangkan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo akan menjabat Ketua PN Serang, Banten. Seharusnya, 5 September 2018, keduanya melakukan serah terima jabatan. 

"Mereka dimutasi ke pusat, ke kantor MA. Sebentar lagi SK-nya turun," kata Humas PN Medan Djamaluddin, Jumat (31/8/2018). 

Mutasi tersebut, sambung Marsudin, merupakan hasil musyawarah pimpinan MA.

Posisi ketiganya menjadi pembahasan pasca OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Panitera Pengganti PN Medam Helfandi, dan terpidana Tamin Sukardi. 

"SK mutasi menyatakan ketiga hakim itu akan berdinas di MA, bukan seperti yang dijadwalkan sebelumnya," ucapnya.

Ditanya hasil pemeriksaan Badan Pengawas (Bawas) MA di PN Medan, Djamaluddin mengatakan, pemeriksaan sudah selesai namun hasilnya belum diketahui.

"Pemeriksaan sudah siap semalam, hasilnya kita tidak tahu. Mekanismenya, tim Bawas MA akan mengkaji dan memutuskan hasil investigasi. Lalu hasilnya akan diberitahu ke masing-masing hakim. Juga akan dipublikasikan di website MA," pungkasnya. 

Sebelumnya, Merry Purba dan Helpandi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap delapan orang di PN Medan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan empat hakim masing-masing Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Ad Hoc Sontan Merauke Sinaga dan Merry Sinaga.

Juga seorang Panitera Pengganti Helpandi bersama dua pihak swasta yang turut jadi tersangka yaitu Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.

Merry dan Helpandi diduga menerima suap SGD 280.000 atau Rp 3 miliar lebih. Suap yang diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan hakim kasus korupsi dengan terpidana Tamin Sukardi.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8/2018), Tamin Sukardi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 132 miliar lebih.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 132 miliar lebih. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/31/21532821/pasca-ott-kpk-ketua-pn-medan-dimutasi-ke-mahkamah-agung

Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke