Salin Artikel

Diduga Ajarkan Aliran Sesat ke Muridnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Pelaku diduga mengajarkan aliran sesat kepada sejumlah muridnya, dengan menyuruh para murid menginjak, merobek hingga mengencingi kitab suci.

Pihak Polres Inhil saat ini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka penistaan agama.

Kapolres Inhil AKBP Christian Roni Putra mengatakan bahwa tersangka Hamdani alias Guru sudah dilakukan penahanan.

"Kami sudah periksa sejumlah saksi. Dan juga mengakui perbuatannya. Sekarang kami tetapkan tersangka penistaan agama," ungkap Christian.

Dia menjelaskan, Guru ditangkap polisi di rumahnya di Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10 RW 001 Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Inhil, Senin (27/8/2018).

Aksi pelaku terungkap setelah dilaporkan oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie. Awalnya, Said mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang warga yang diperintahkan untuk menyobek kitab suci.

Kemudian, saksi juga dihubungi oleh Ketua MUI Kecamatan Kateman, Hamdan Zainuddin yang menyampaikan perihal yang sama.

"Ada seorang warga bernama Darmiatun (27) memberi tahu terkait adanya seseorang yang memerintahkan untuk menginjak, merobek serta mengencingi Al Quran," ujar Christian.

Kemudian, lanjut dia, tokoh masyarakat langsung menuju rumah Darmiatun untuk memastikan informasi tersebut.

"Pengakuan warga, mereka tidak melaksanakan perintah pelaku," kata Christian.

Untuk kasus ini, tambah dia, pihak kepolisian berkoordinasi dengan MUI.

"Kasusnya sudah ditangani secara profesional," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/30/19070221/diduga-ajarkan-aliran-sesat-ke-muridnya-seorang-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke