Salin Artikel

4 Warga Ditangkap karena Aniaya 7 Polisi Hutan dan Bakar Mobil Perhutani

"Empat orang dari puluhan pelaku sudah kami amankan. Mereka bertindak sebagai provokator, pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran dan pelaku pelemparan dalam kasus yang melukai tujuh anggota Polhut KPH Blora serta pembakaran mobil Perhutani KPH Blora," kata Kapolres Blora AKBP Saptono, Minggu (26/8/2018).

Saptono menjelaskan, kasus tindakan anarkistis ini terjadi pada Rabu (15/8/2018) siang. Saat itu, petugas Perhutani KPH Blora memergoki sejumlah warga tengah mencuri kayu di kawasan hutan petak 90, BKPH Kalisari, KPH Blora wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Banjarejo, Blora.

Para pelaku tunggang-langgang meninggalkan dua sepeda motor dan beberapa batang kayu jati hasil pencurian itu.

Lalu sekitar pukul 18.30 WIB, para pelaku menjebak petugas Perhutani KPH Blora dengan melakukan aksi pencurian kembali di kawasan hutan petak 90, BKPH Kalisari, KPH Blora.

Saat berusaha mengejar para pelaku, petugas Perhutani KPH Blora dihadang puluhan warga di wilayah Desa Sendangmulyo, Kecamatan Banjarejo, Blora.

Puluhan warga yang telah terprovokasi tersebut langsung melempari mobil dinas Perhutani KPH Blora dengan batu dan kayu, kemudian membakarnya. Mobil Mitsubishi Strada itu hangus terbakar dengan kerugian mencapai Rp 300 juta. Para pelaku juga menganiaya tujuh anggota Perhutani KPH Blora.

"Dari kejadian tersebut, mobil Perhutani ludes terbakar dengan kerugian mencapai Rp 300 juta. Tujuh petugas Perhutani KPH Blora mengalami luka-luka setelah dianiaya. Para pelaku kemudian melarikan diri hingga kepolisian datang ke lokasi untuk meredam emosi warga," kata Saptono.

Jadi pelajaran

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan, dalam penanganan kasus ini, kepolisian harus bekerja ekstra hati-hati karena langsung berhadapan dengan warga yang masih emosi.

"Kami terapkan metode pendekatan, kami kumpulkan barang bukti, olah TKP di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari korban dan saksi," tambahnya.

Empat pelaku yang diamankan, yaitu SP, SR, SA, SS. Mereka adalah warga Kecamatan Banjarejo, Blora.

"Salah satu pelaku yang kami amankan adalah kadus (kepala dusun) yang berperan menyuruh membeli bensin untuk membakar mobil Perhutani," kata Heri.

Menurut Heri, aksi anarkistis tersebut terjadi secara spontan. Kasus ini merupakan bentuk pelajaran bagi warga bahwa segala macam bentuk anarkistis hingga penganiayaan dan perusakan barang milik pribadi atau fasilitas negara dapat dikenakan sanksi pidana. Apalagi para petugas Perhutani tersebut sedang melaksanakan tugas.

"Aksi ini murni sepontanitas, diharapkan masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi yang berujung anarkis. Para pelaku dikenai pasal penganiayaan, perusakan dan pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kami masih memburu para pelaku lain," tegasnya.

Administratus Perhutani KPH Blora, Rukman Supriatna, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Blora yang telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan petugas Perhutani KPH Blora dan pembakaran mobil dinas KPH Blora.

"Saya atas nama Perhutani mengucapkan terima kasih kepada kapolres Blora beserta jajarannya karena dengan cepat dan tanggap berhasil menangkap empat pelaku provokator dan menyelamatkan anggota kami dari kepungan warga," pungkasnya.

Kronologi penyerangan

Untuk diketahui, puluhan orang tiba-tiba menyerang tujuh anggota polisi hutan Perhutani KPH Blora yang tengah patroli di Petak 90 BKPH Kalisari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, Rabu (15/8/2018) malam.

Dalam insiden ini, massa membakar mobil patroli dan menganiaya tujuh personel Polhut Perhutani KPH Blora.

Administratur Perhutani KPH Blora, Rukman Supriatna, mengungkapkan, sebelum kejadian, anggota Perhutani KPH Blora yang tengah berpatroli mendengar suara orang menebang pohon. Petugas Perhutani KPH Blora kemudian menghampiri sumber suara.

"Di petak 90 itu mereka mendengar ada bunyi orang tebang pohon. Setelah selang berapa menit, ada 7 pohon jati berukuran besar roboh. Diperkirakan pelaku penebangan hutan lebih dari tujuh orang," kata Rukman.

Petugas KPH Blora kemudian mengamankan tujuh batang pohon berukuran besar yang ditebang secara ilegal tersebut.

Petugas KPH Blora kemudian meminta bantuan Polhut karena massa berdatangan. Merespons situasi ini, regu patroli Polhut langsung meluncur ke lokasi.

Saat itu, Polhut sempat mencoba berkomunikasi secara baik-baik dengan massa.

"Kami mencoba untuk negosiasi, ternyata malah dipukuli dan dilempari batu. Mobil juga hangus dibakar. Tujuh anggota Polhut mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD dr Soetijono Blora," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/26/18392631/4-warga-ditangkap-karena-aniaya-7-polisi-hutan-dan-bakar-mobil-perhutani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke