Salin Artikel

171 Drum Sianida dan Puluhan Karung Zat Kimia di Pulau Buru Disita

Ratusan drum ukuran kecil berisi sianida itu diduga kuat akan digunakan untuk pengelolaan emas di Gunung Botak.

Penyitaan ratusan drum sianida dan zat kimia lainnya dilakukan pada Selasa (21/8/2018).

Sehari sebelumnya, aparat Polres Pulau Buru menyita 300 zak bahan kimia bermerek Jin Chan di Pelabuhan Namlea.

Kapolres Pulau Buru, AKBP Adityanto Budi Satrio yang dihubungi dari Ambon, Kamis (23/8/2018) mengatakan, bahan kimia berbahaya yang ditemukan berupa sianida sebanyak 171 drum berukuran kecil dan karbon sebanyak puluhan karung.

“Semua barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Pulau Buru saat ini,” ujar Adityanto.

Dia menjelaskan, ratusan drum sianida dan karbon yang masuk ke Pulau Buru itu sebelumnya telah diamankan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buru. Namun barang-barang berbahaya itu menghilang.

“Kemudian kita koordinasi dengan Kodim 1506 Namlea dan barangnya berhasil ditemukan di Unit 18,” ujarnya.

Menurut Adityanto, khusus ratusan zak bahan kimia bermerek Jin Chan merupakan orderan dari PT BPS, perusahan yang memiliki izin operasi penambangan di Pulau Buru. Sementara untuk sianida dan karbon saat ini masih diselidiki.

“Untuk 300 zak bahan kimia bermerek Jin Chan itu orderan PT BPS, nanti akan ditindaklanjuti juga, kalau untuk sianida dan karbon itu pemiliknya masih ditelusuri,” ungkapnya.

Rencananya, sambung dia, tim Laboratorium Forensik (Ladfor) Makassar akan menyelidiki langsung temuan tersebut. Meski begitu, dari hasil pemeriksaan sementara, ratusan drum sianida dan karbon itu legal.

“Kalau sianida dan karbon yang ditemukan itu legal karena memiliki surat-surat perizinan lengkap. Itu didistribusi jelas melalui PPI, jadi kalau ada izin dari kementrian otomatis bisa disebut legal,” ungkapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/14273151/171-drum-sianida-dan-puluhan-karung-zat-kimia-di-pulau-buru-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke