Salin Artikel

Panitia SPMB Batalkan Kelulusan 17 Calon Mahasiswa STAN

Kepala Sub Bagian Administrasi Kerja Sama dan Kehumasan PKN STAN, Inwan Hadiansyah mengatakan, pembatalan kelulusan karena tidak memenuhi persyaratan umur.

"Iya benar, kelulusan ke-17 orang tersebut dibatalkan karena tidak memenuhi syarat minimal umur," kata Inwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/8/2018).

Menurut Inwan, kelulusan 17 calon mahasiswa ini kerena pada saat dilakukan verifikasi data peserta yang akan melakukan daftar ulang ditemukan bahwa para peserta tersebut tidak memenuhi batas usia minimal.

Untuk program D-I PKN STAN, umur minimal peserta seleksi sesuai persyaratan adalah 17 tahun per 1 September 2018.

Dari 17 calon mahasiswa yang dibatalkan kelulusannya itu, terdiri dari dua program studi yaitu 13 calon mahasiswa program D-I Kebendaharaan Negara dan 4 calon mahasiswa D-I Kepabeanan dan Cukai.

Untuk memenuhi alokasi jumlah kebutuhan mahasiswa, selanjutnya pihak PKN STAN melakukan verifikasi ulang terhadap data hasil ujian peserta.

Dari hasil verifikasi tersebut, PKN STAN menyatakan kelulusan 13 calon mahasiswa program studi D-I Kebendaharaan Negara sebagai penggantinya.

"Panitia hanya menemukan 13 peserta yang memenuhi syarat nilai TPA (Tes Potensi Akademik), TBI (Tes Bahasa Inggris), SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan batas usia. Mereka ini sebenarnya sudah berada pada basket perankingan nasional," ujar Inwan.

Panitia SPMB mengumumkan informasi ini melalui situsweb resmi, www.pknstan.ac.id, serta telah menghubungi calon mahasiswa yang bersangkutan melalui telepon dan e-mail.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/03/16494461/panitia-spmb-batalkan-kelulusan-17-calon-mahasiswa-stan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke