Salin Artikel

Belum Ada Sertifikat Halal, Pemberian Vaksin MR Dihentikan di Bangka Belitung

Vaksinasi MR dihentikan sementara setelah adanya surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Kementerian Kesehatan terkait produk obat-obatan atau vaksin yang halal.

Melalui surat tertanggal 25 Juli 2018, MUI menegaskan bahwa vaksin MR belum pernah diuji terkait kehalalannya.

“Keharusan untuk uji kehalalan merujuk pada surat komisi fatwa Nomor U-13/MUI/KF/VII/2017 serta Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal,” kata Sekretaris Umum MUI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Luthfi kepada Kompas.com, Kamis (2/8/2018).

Sebelum ada sertifikat halal, MUI meminta pemerintah untuk menghentikan sementara pemberian vaksin pada masyarakat.

“Pada Jumat (3/8/2018) besok akan ada pertemuan dengan Kementerian Kesehatan di Jakarta. Mudah-mudahan nanti ada kejelasan,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, Kepulauan Bangka Belitung yang pertama kali melayangkan surat pada MUI pusat terkait vaksin MR yang belum mengantongi sertifikat halal.

“Alhamdulillah surat yang kami kirimkan cepat direspons, dan pemprov langsung mengeluarkan surat penundaan. Selama ini program sertifikasi produk halal bagi UKM juga mendapat perhatian dari gubernur,” beber Luthfi.   

Menyikapi tuntutan MUI, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan surat bernomor 110/1745/DINKES/2018 tentang Penundaan Sementara.

“Penghentian vaksinasi diharapkan mampu meredam polemik di tengah masyarakat meskipun beberapa waktu sebelumnya telah di-launching bersama Kementerian Kesehatan,” kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah.

Kepulauan Bangka Belitung menjadi daerah pertama yang menghentikan vaksinasi Rubella secara resmi, setelah munculnya polemik sertifikat halal.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/02/11413621/belum-ada-sertifikat-halal-pemberian-vaksin-mr-dihentikan-di-bangka-belitung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke