Salin Artikel

Diikuti 2 Paslon, Pilkada Kabupaten Paniai Diselenggarakan 25 Juli

Komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan, Pilkada Paniai akan diikuti dua pasangan calon, pasangan petahana Hengky Kayame-Yeheskiel Teneuyo dan pasangan calon Meki Nawipa-Oktopianus Gobay.

Mereka ditetapkan sebagai pasangan calon setelah KPU mengeluarkan SK KPU Nomor 77 Tahun 2018 yang membatalkan SK KPU Nomor 31 Tahun 2018, serta menyatakan SK Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penetapan Dua Pasangan Calon pada Pilbup Paniai kembali diberlakukan.

"Diikuti dua pasangan calon sesuai SK 29 yang dinyatakan berlaku kembali berdasarkan SK 77," kata Tarwinto saat dihubungi, Minggu (22/7/2018).

Ia mengatakan, logistik pilkada sudah berada di KPU Paniai.

Menurut rencana, logistik tersebut akan mulai didistribukan ke 24 Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada Senin (23/7/2018).

Adapun jumlah DPT pada Pilkada Paniai sebanyak 101.043 jiwa, terdiri dari pemilih laki-laki 53.583 jiwa dan pemilih perempuan 47.460 jiwa.

Sementara jumlah TPS sebanyak 267 yang tersebar di 216 kampung dari 24 distrik.

Dari 24 distrik tersebut, pergeseran logistik di enam distrik akan melalui jalur udara, 13 distrik melalui jalur danau, dan empat distrik melalui jalur darat.

Sebelumnya, Pilkada Paniai ditunda karena adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Panwaslu setempat soal jumlah pasangan calon.

KPU Paniai memutuskan satu pasangan calon, sementara Panwaslu Paniai menginginkan adanya dua calon termasuk petahana.

Hal ini membuat Pilkada Paniai tidak dapat diselenggarakan pada 27 Juni, sehingga KPU Papua harus mengambil alih tugas KPU Kabupaten Paniai. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/22/17012521/diikuti-2-paslon-pilkada-kabupaten-paniai-diselenggarakan-25-juli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke