Salin Artikel

Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Dibatalkan Sehari Setelah Pesta (2)

Pernikahan terjadi antara seorang remaja pria berinisial ZA (13) dan kekasihnya, IB (15). ZA baru saja lulus SD, sedangkan IB duduk di kelas VIII atau kelas II SMP.

Sehari setelah syukuran pernikahan itu, kedua mempelai dan keluarga masing-masing dipanggil ke kantor polisi.

Hadir pula Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang dan anggota pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Tapin di Mapolsek Binuang.

Baca selengkapnya: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Keluarga Dipanggil Polisi (1)

Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup, Sabtu (14/7/2018), itu, pernikahan antara ZA dan IB akhirnya diputuskan tidak sah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Binuang Ahmad, mengatakan, pernikahan keduanya tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Menurut Ahmad, keputusan itu diambil setelah dirinya berkonsultasi beberapa kali lewat telepon dengan atasannya.

Penghulu kampung yang menikahkan bocah itu akhirnya juga menyatakan pernikahan tersebut tidak sah.

Ahmad mengatakan, keluarga kedua mempelai tidak protes saat mendengar keputusan bahwa pernikahan anak-anaknya tidak sah. Namun, dia tak tahu langkah yang akan ditempuh oleh kedua orangtua.

"Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kotabaru Salman Basri mengatakan bahwa dalam UU Nomor 1 tahun 1974 jelas diatur bahwa usia perkawinan adalah di atas 19 tahun.

"Tapi, kalaupun ada juga yang di bawah umur harus minta izin di pengadilan," katanya.

Salman mengakui bahwa di wilayahnya masih tinggi angka pernikahan usia dini.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus berniat melakukan penyuluhan dan menganjurkan agar menikah sesuai dengan aturan UU.

Dia mengimbau orangtua untuk tidak tergesa-gesa menikahkan anaknya yang masih di bawah umur demi menghindarkan dampak negatif terhadap si anak sendiri.

Anak di bawah umur dinilai belum mapan secara ekonomi dan mental untuk sebuah pernikahan.

"Maka dari itu, kami terus mengimbau kepada orangtua, masyarakat untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan," pungkas Salman.

BERSAMBUNG: Heboh Pernikahan Dua Remaja di Tapin, Ibu Ingin Maju ke Pengadilan (3)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Soal Penikahan Dini Desa Rampa, Kemenag: Harus Minta Izin di Pengadilan dan Pernikahan Dini Bocah Tapin, Diputus Tidak Sah Secara Agama dan Negara, Ini Alasannya

https://regional.kompas.com/read/2018/07/19/09373381/heboh-pernikahan-dua-remaja-di-tapin-dibatalkan-sehari-setelah-pesta-2

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke