Salin Artikel

Mendikbud: Kepala Sekolah Wajib Cari Anak yang Perlu Sekolah

Menurut Muhadjir, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Guru dan Kepsek yang menyebutkan bahwa para kepala sekolah sudah tidak lagi mengajar, tetapi tunjangannya tetap dengan kewajiban tersebut.

"Kami menargetkan bahwa nanti di Papua ini angka partispasi murni siswa harus 90 persen, karena itu menjadi tugas kepsek lantaran sudah tidak lagi mengajar di ruang kelas," ujarnya di Jayapura, Senin (16/7/2018).

Dia mengatakan, para kepsek harus turun ke kampung untuk mencari anak-anak yang berusia sekolah untuk dibawa bersekolah.

Para kepsek juga harus bekerja sama dengan kepala desa, kepala kampung untuk mencari anak yang belum bersekolah.

"Anak yang sudah tamat SD kemudian tidak masuk SMP dan disuruh masuk SMP keberatan, PAUD Dikmas untuk membuat program kesetaraan," ujarnya.

Siswa yang tidak bisa masuk sekolah dengan alasan tertentu digiring untuk mengikuti kesetaraan.

"Target kita wajib belajar 12 tahun di Papua harus segera terealisasi. Nah itu tugas para kepsek," tambah Mendikbud.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/16/20024341/mendikbud-kepala-sekolah-wajib-cari-anak-yang-perlu-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke