Salin Artikel

Sekali Lagi Mangkir dari Sidang, Dimas Kanjeng Akan Dijemput Paksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan akan memanggil paksa Dimas Kanjeng jika tak hadir dalam persidangan pada 1 Agustus mendatang.

Pada sidang itu, JPU Rakhmad Hary Basuki seharusnya sudah menghadirkan Dimas Kanjeng di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana itu.

Namun dalam sidang, JPU hanya menyerahkan surat keterangan dokter Rutan Medaeng terkait kondisi Dimas Kanjeng.

“Dari surat keterangan itu, terdakwa (mengaku) kena tipus,” ucap Rakhmad pada majelis hakim, Senin (16/7/2018).

Sidang ditunda hingga 1 Agustus. Jika dalam sidang berikutnya terdakwa tak hadir lagi, maka pemanggilan paksa bakal dilakukan.

“Kalau memang yang bersangkutan tak kooperatif untuk hadir lagi, kami minta upaya pemeriksaan paksa,” ungkapnya.

Dengan penerapan paksa ini, lanjut Radkhmad, jaksa bisa menjemput terdakwa ke Rutan Medaeng melalui koordinasi dengan pihak Rutan Medaeng. Hanya saja, untuk pemeriksaan paksa ini JPU harus meminta surat dari hakim dulu.

“Kalau kami masuk ke rutan enak karena ada surat dari hakim. Makanya, kami koordinasi lagi dengan rutan,” ujarnya.

Dia juga mengaku, selain sulit menghadirkan Dimas Kanjeng, hingga saat ini tak diketahui kuasa hukum yang ditunjuk mewakili terdakwa.

“Ini kesulitan kami. Pengacara yang pernah mendampingi di Kraksaan baik kasus pembunuhan atau penipuan belum ada yang ditunjuk. Kalau ada mereka, tentu bisa menjembatani," tuturnya.

Dengan adanya surat keterangan sakit itu, Hakim Ketua Anne Rusiana memutuskan untuk menunda persidangan.

“Karena terdakwa sedang sakit maka sidang ditunda dan akan digelar kembali pada tanggal 1 Agustus,” ungkap Anne sembari mengetuk palu.


Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dimas Kanjeng Tak Datang Sidang, JPU akan Lakukan Ini Jika Mangkir Lagi

https://regional.kompas.com/read/2018/07/16/19310831/sekali-lagi-mangkir-dari-sidang-dimas-kanjeng-akan-dijemput-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke