KPU masih menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa tidak ada gugatan hasil Pilkada Jatim.
"Kami masih menunggu informasi resmi dari KPU pusat yang sedang menunggu informasi resmi dari Mahkamah Konstitusi," kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Senin (9/7/2018).
Batas waktu gugatan hasil Pilkada Jatim sesuai aturan, yakni 3x24 jam kerja setelah proses rekapitulasi di tingkat KPU Jatim usai.
"Kami menunggu beberapa hari ke depan," ungkapnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di tingkat KPU Jatim pada Sabtu (7/7/2018), pasangan Khofifah-Emil meraih suara terbanyak dengan perolehan 10.465.218 suara (53,55 persen).
Sementara itu, pasangan Saifullah Yusuf dan Puti Guntur Soekarno memperoleh 9.076.014 suara atau (46,45 persen).
Salah satu saksi pasangan Gus Ipul dan Puti, lanjut Eko, menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara karena menuding banyak ketidaksesuaian formulir pendaftaran di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
Eko menuturkan, total suara yang masuk dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur sebanyak 20.323.259. Dari jumlah itu, suara yang dinyatakan sah sebanyak 19.541.232, sedangkan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.
Pada Pilkada Jatim, pasangan Khofifah-Emil diusung koalisi Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem, sedangkan pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno diusung koalisi PDIP, PKB, PKS, dan Gerindra.
https://regional.kompas.com/read/2018/07/09/23465571/meski-raih-suara-terbanyak-khofifah-emil-belum-ditetapkan-jadi-pemenang
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan