Salin Artikel

Oknum Brimob Ngamuk di Pengadilan, Sidang Perceraian Batal Digelar

ML yang tidak terima digugat cerai istrinya mengamuk sambil menyobek berkas gugatan perceraian yang ada di meja persidangan.

Selain menyobek berkas gugatan perceraian, ML diduga mengintimidasi pengacara istrinya dan panitera. Aksi tersebut terjadi pada Kamis (5/7/2018).

Akibat kejadian itu, majelis hakim yang sedianya memimpin sidang langsung membatalkan persidangan dan akan melanjutkan pada Kamis (12/7/2018).

Humas Pengadilan Negeri Ambon, Herry Setiabudi saat dihubungi Kompas.com mengatakan, kejadian itu telah dilaporkan ke Ketua Pengadilan Ambon untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pimpinan satuan Brimob.

“Kita langsung sampaikan ke pimpinan untuk dikoordinasikan dengan pimpinan Polri di sini. Agar ada jaminan saat sidang lanjutan kamis besok,” tutur Herry, Senin (9/7/2018).

Sebelumnya, proses mediasi ML dan istrinya sudah berlangsung empat kali. Namun proses mediasi yang dilakukan tidak menemui kata sepakat dari kedua belah pihak, sehingga dilanjutkan ke persidangan.

“Saat mediasi dilakukan, sikap ML sudah kasar. Dia bahkan kerap memarahi dan menyiram istrinya dengan air di pengadilan. Soal bikin gaduh di pengadilan ya kita sangat sayangkan hal itu tapi nanti kita upayakan agar semuanya berjalan baik,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, Kasat Brimob Polda Maluku telah memanggil ML untuk dilakukan pembinaan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Ohoirat membenarkan insiden yang dilakukan ML di Pengadilan Negeri Ambon itu karena masalah prinsipil sehingga dia tidak menghendaki adanya perceraian dengan istrinya.

“ML sudah dipanggil Kasat Brimob dan kita jamin saat sidang berikutnya tidak ada lagi kejadian seperti itu. Intinya ini persoalan prinsipil sehingga dia (ML) bersikeras tidak mau bercerai,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/09/21091821/oknum-brimob-ngamuk-di-pengadilan-sidang-perceraian-batal-digelar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke