Salin Artikel

Soal Susu Kental Manis, Dinas Pangan Masih Tunggu Edaran Resmi BPOM

"Link atau berita yang dibagikan lewat medsos sangat berperan untuk memberikan informasi kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang (Kabid) Keamanan Pangan Dinas Pangan Kabupaten Karawang Iip Gipari, Senin (9/7/2018). 

Dengan informasi yang tersebar tersebut,  lanjutnya, masyarakat menjadi tahu untuk bersikap  lebih bijak dalam mengonsumsi kental manis.

Selain itu, lanjutnya, biasanya produsen akan memperbaiki dan melaksanakan edaran BPOM dan pemerintah.

Iip mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait fakta susu kental manis tidak mengandung susu.

Sebab, hingga saat ini pihaknya belum menerima edaran resmi dari BPOM dan pihak terkait perihal fakta susu kental manis tidak mengandung susu.

"Untuk mengambil tindakan kita harus ada dasar. Sejauh ini kami belum menerima edaran atau surat perintah resmi," ujarnya.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang dan pihak terkait lainnya, perihal langkah yang akan ditempuh.

 

Meski demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan kental manis kepada balita. Sebab,  BPOM

"Apa yang sejak dahulu kita kenal dengan susu kental manis fakta yang ditemukan BPOM sama sekali tidak mengandung susu," tambahnya.

Ia juga meminta produsen dan distributor mematuhi edaran BPOM agar kemasan kental manis tidak menggunakan gambar susu.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/09/15300561/soal-susu-kental-manis-dinas-pangan-masih-tunggu-edaran-resmi-bpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke