Salin Artikel

KPU Bali Tetapkan Pasangan Wayan Koster-Cok Ace Pemenang Pilkada Bali

Rapat pleno terbuka tersebut memutuskan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 1, I Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace), unggul dengan perolehan 1.213.075 suara atau 57,68 persen.

Adapun paslon nomor urut 2, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) memperoleh 889.930 suara atau 42,32 persen.

Koster-Ace menang di enam kabupaten yakni Buleleng (220.923 suara), Tabanan (199.384 suara), Badung (210.175 suara), Gianyar (186.076 suara), Jembrana (81.783 suara), dan Bangli (96.327 suara).

Paslon yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PKB, PPP dan PKPI ini menelan kekalahan di tiga kabupaten/kota, yakni Karangasem (90.891 suara), Klungkung (39.653 suara) dan Denpasar (87.863 suara).

Adapun perolehan suara Mantra-Kerta di masing-masing kabupaten/kota adalah

Buleleng (98.859 suara), Badung (70.290 suara), Tabanan (93.246 suara), Jembrana (72.801 suara), Bangli (48.917 suara), Gianyar (101.256 suara), Karangasem (132.795 suara), Klungkung (81.232 suara), dan Kota Denpasar (190.534 suara)

Kendati rapat pleno tersebut memutuskan keunggulan perolehan suara Koster-Ace, namun KPU Bali belum menetapkan Koster-Ace sebagai pemenang Pilkada Bali 2018.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penetapan pemenang Pilkada Bali masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan tidak ada gugatan terhadap hasil Pilkada Bali ke MK.

Setelah mendapat surat dari MK, KPU Bali akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pemenang Pilkada Bali 2018.

Raka Sandi menjelaskan, setelah rapat pleno terbuka kemarin, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI dan MK. Pihaknya memberi waktu tiga hari kepada para pihak yang tidak menerima hasil Pilkada Bali ini untuk mengajukan gugatan ke MK.

"Kami menunggu surat dari MK. Kalau tidak ada perkara perselisihan hasil pemilihan yang teregister di MK, maka kami segera pleno untuk penetapan pasangan calon terpilih. Jadi rapat pleno belum ada penetapan," ucap Raka Sandi.

Ia berharap tidak ada pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Bali ke MK. Sebab, menurut dia, tahapan Pilkada Bali 2018 telah berlangsung sangat terbuka, demokratis, dan tidak ada keberatan khusus terhadap hasilnya.

"Harapan kami akan selesai sesuai tahapannya dan pada saatnya pemerintah melantik pasangan calon terpilih sehingga bisa mulai bekerja sesuai dengan visi misi dan program yang sudah dikampanyekan," kata Raka Sandi.

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri seluruh komisioner KPU Bali, KPU kabupaten/kota se-Bali, Bawaslu Bali, Ombudsman RI Provinsi Bali, Polda Bali, Tim pemenangan, saksi dan tim penghubung (LO) masing-masing pasangan calon.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/08/22353811/kpu-bali-tetapkan-pasangan-wayan-koster-cok-ace-pemenang-pilkada-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke