Salin Artikel

Pleno KPU untuk Pilkada Maluku Utara, Paslon Tahanan KPK Unggul

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara yang dibacakan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) yang diusung Partai Golkar dan PPP meraih suara terbanyak.

Ahmad Hidayat Mus yang kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009 itu meraih 176.993 suara.

Disusul paslon nomor 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI. Petahana gubernur Malut itu memperoleh 169.123 suara.

Kemudian paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PBB dan PKB dengan 143.416 suara. 

Serta paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan 65.202 suara.

Dari hasil perolehan suara, selisih suara antara paslon nomor urut 1 dengan nomor urut 3 hanya 7.870 atau dibawah 2 persen dengan jumlah penduduk Maluku Utara dibawah 2 juta jiwa.

Ketua KPU Maluku Utara Syahrani Somadayo mengatakan, untuk pleno penetapan calon terpilih KPU akan menunggu tiga hari, jika tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Namun jika ada gugatan maka kita akan menunggu sampai putusan di MK. Karena kalau selisih suara terbanyak dan kedua dibawah dua persen yaitu sekitar 11 ribu lebih tapi kalau hanya selisih 7 ribu lebih, maka masih ada ruang ke MK,” kata Syahrani.

Menanggapi itu, Asrul Rasyid Ichsan, tim paslon AGK-Ya mengaku akan mengajukan gugatan ke MK.

“Kita akan menyiapkan seluruh materi gugatannya termasuk bukti-bukti untuk kita bawa ke MK karena memang pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula terjadi secara sistematis dan massif,” kata Asrul. 

https://regional.kompas.com/read/2018/07/07/21165361/pleno-kpu-untuk-pilkada-maluku-utara-paslon-tahanan-kpk-unggul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke