Salin Artikel

Rekapitulasi KPU Malang: Sutiaji-Edi Unggul Atas 2 Paslon Lain yang Ditahan KPK

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Golkar itu unggul dengan perolehan 165.194 suara.

Dengan begitu, pasangan Sutiaji - Edi unggul atas dua pasangan lainnya yang tersangkut kasus korupsi. Yakni pasangan nomor urut 1, Yaqud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan) yang diusung PDI Perjuangan, Hanura, PAN, PPP dan NasDem serta pasangan nomor urut 2, M Anton - Syamsul Mahmud (Asyik) yang diusung PKB, Gerindra dan PKS.

Pasangan Menawan memperoleh 69.973 suara dan pasangan Asyik mendapatkan 135.710 suara. Total jumlah suara sah sebanyak 370.877 suara, tidak sah sebanyak 26.945. Total jumlah pemilih sebanyak 397.822 orang.

"Untuk Pilwali jumlah pemilih 397.822. Untuk paslon 1 perolehan suaranya 69.973. Untuk paslon 2 memperoleh 135.710. Untuk paslon 3 memperoleh 165.194," kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, Kamis (5/7/2018).

Sementara itu, Zaenudin memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan aman. Hanya saja, salah satu saksi pasangan calon mempermasalahkan form C6 yang tidak terdistribusi.

"Pada prinsipnya rekapitulasi di tingkat Kota Malang berjalan aman, lancar dan hanya ada keberatan, permintaan dari salah satu saksi untuk distribusi C6 yang tidak terdistribusi itu berita acaranya harus ada. Dan itu sudah kami siapkan," jelasnya.

Diketahui, Pilkada Kota Malang diwarnai kasus korupsi. Dua calon wali kota ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terseret kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Dua calon wali kota itu adalah Yaqud Ananda Gudban dan M Anton. Praktis, Sutiaji merupakan satu - satunya calon wali kota yang leluasa mengikuti tahapan pelaksanaan Pilkada. Sedangkan dua calon wali kota lainnya melalui seluruh tahapan Pilkada dari balik penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/05/23234591/rekapitulasi-kpu-malang-sutiaji-edi-unggul-atas-2-paslon-lain-yang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke