Salin Artikel

Laporan Dana Kampanye Telat, 1 Paslon Bupati Sinjai Didiskualifikasi

Pasangan calon petahana ini didiskualifikasi lantaran terlambat datang ke KPUD Kabupaten Sinjai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin yang dikonfirmasi membenarkan, Sabirin-Andi didiskualifikasi karena terlambat menyerahkan LPPDK.

Selain itu, tim paslon nomor urut 2 ini hanya datang membawa 3 lembar LPPDK.

“Kemarin, Senin (25/6/2018) pukul 18.00 Wita batas akhir penyerahan LPPDK. Paslon nomor urut 2 itu terlambat 5 menit. Itupun datang hanya membawa 3 lembar yang menurutnya sudah LPPDK," kata Uslimin.

"Keputusan diskualifikasi ini diambil setelah KPUD Kabupaten Sinjai menggelar rapat pleno,” tegasnya.

Uslimin menjelaskan, ada dua kasus yang bisa membuat pasangan calon terdiskualifikasi yakni tidak menyetorkan LPPDK dan politik uang.

Karena itu, KPUD Kabupaten Sinjai dengan tegas menyatakan diskualifikasi terhadap paslon tersebut.

“Kami membuka ruang untuk mengajukan banding ke Panwaslu dan Bawaslu. Paling lambat ajuan banding 3 hari setelah didiskualifikasi dan keputusan banding paling lama 12 hari sudah ada putusannya dari Panwaslu dan Bawaslu,” jelas Uslimin.

Saat pemilihan besok, Rabu (27/6/2018), masyarakat Sinjai tetap bisa memberikan hak suaranya terhadap paslon nomor 2 yang terdapat pada surat suara.

Jika paslon nomor 2 tetap menang dalam pemilihan, putusan banding akan tetap ditunggu untuk kembali ditetapkan.

“Putusan diskualifikasi ini kan sifatnya belum final dan masih ada upaya hukum lainnya bisa ditempuh. Jadi tetap, paslon nomor 2 masih bisa dipilih masyarakat Sinjai. Jika menang, kita menunggu hasil putusan banding itu,” imbuhnya.

Diketahui, terdapat 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati Sinjai yang akan bertarung besok.

Pasangan nomor urut 1 Takyuddin Masse-Mizar Rahmatullah Roem, pasangan nomor urut 2 Sabirin-Mahyanto, dan pasangan nomor urut 3 A Seto Gadistha Asapa-A Kartini.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/26/23065231/laporan-dana-kampanye-telat-1-paslon-bupati-sinjai-didiskualifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke