Salin Artikel

Puluhan Ribu Warga Sumsel Terancam Tak Bisa Berikan Hak Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menemukan, sebanyak 42.000 warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Begitupun di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terdapat 23.000 warga yang tak masuk DPT.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Liza Lizuarni mengatakan, puluhan ribu warga yang tak masuk DPT, terancam tidak bisa mencoblos. Sebab, mereka belum tercatat dalam formulir ACKWK karena belum memiliki e-KTP.

“Untuk OKI sendiri yang belum terakomodir sekitar 42.000. Itu berdasarkan data kami, tapi berdasarkan data dari Dirjen yang belum memiliki KTP hanya 27.000 dan sudah diberikan sekitar 15.000," ucap Liza, Rabu (26/6/2018).

"Di OKU, 23.000 pemilih belum memiliki e-KTP.  Namun berdasarkan data dari Disdukcapil 21.000 dan sudah diberikan sekitar 8.208 kepada masyarakat,” kata Liza, Rabu (26/6/2018).

Liza menjelaskan, jika tak terdaftar ke DPT, masyarakat bisa menyalurkan hak suaranya dengan menyertakan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

“Pencoblosan juga harus dilakukan di tempat domisili. Itulah sebabnya, kami terus mengimbau agar KPU Kabupaten/kota terus berkoordinasi dengan Disdukcapil," jelasnya.

Selain itu, Liza mengklaim, dari total jumlah DPT di Sumsel sebesar 5.646.693, 80 persen telah terakomodir dan dapat memberikan hak suara pada Pilgub Sumsel besok.

Sementara, seluruh logistik pemilu telah disebar ke Kabupaten/kota Sumatera Selatan.

“Kami harap pelaksanaannya berjalan lancar. Kami sedang fokus dengan pergerakan logistik dari TPS ke KPPS,” ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/26/21264421/puluhan-ribu-warga-sumsel-terancam-tak-bisa-berikan-hak-suara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke