Salin Artikel

1.235 TPS di Kendal Dinilai Rawan

Menurut Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Panwaskab Kendal, Arif Musthofifin, dari 1.795 TPS, sebanyak 1.235 TPS di Kendal dinyatakan rawan.

Indikator kerawanan tiap TPS, tambah Arif, berbeda-beda sesuai karekteristik kerawanan yang ada. Indikator pemilih disabilitas menduduki peringkat tertinggi. 

“Tersebar di 433 TPS. Kerawanan itu, meliputi akses menuju TPS dan lay out TPS yang susah diakses pemilih disabel,” kata Arief di Kendal, Selasa (26/6/2018).

Arif menjelaskan, kerawanan pada masa Pilkada tidak hanya politik uang. Terdapat 15 indikator yang dipakai Panwas dalam memetakan kerawanan TPS.

Indikator politik uang di masa kampanye, berada pada peringkat delapan.

“Terkait politik uang, perlu diwaspadai pula indikator aktor politik uang, yang sementara ini ditemukan di 9 TPS dan relawan bayaran di 29 TPS,” ujar Arif.

Kerawanan lain yang tidak bisa diabaikan adalah keberadaan TPS dekat posko/timses paslon, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT, dan pemilih tak memenuhi syarat namun terdaftar di DPT.

“Temuan lain berdasarkan indikator kerawanan, berada di wilayah khusus seperti rumah sakit, dan distribusi C6 ke pemilih belum maksimal," ucapnya.

"Tidak ketinggalan pula, ada ketua dan anggota KPPS tidak ikut bintek serta praktik memengaruhi pemilih berdasar SARA," tambahnya.

Kapolres Kendal, AKBP Adiwijaya menegaskan, pihaknya telah mengantisipasi TPS rawan berdasarkan lokasi geografis yang jauh.

“Kami memberikan perhatian di TPS rawan, dengan pola pengamanan 1 personel di 1 TPS,” kata Adiwijaya.

Pihaknya juga melakukan patroli gabungan dengan TNI, termasuk Brimob serta Satpol PP Kabupaten Kendal ke lokasi-lokasi yang diperkirakan perlu patroli.

“Ini dalam rangka memberi rasa aman kepada masyarakat dalam rangka upaya preventif,” jelasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/06/26/20025261/1235-tps-di-kendal-dinilai-rawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke