Salin Artikel

Polisi Terus Kejar Pembunuh dan Pencuri Gading Gajah Bunta

Gajah milik Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh itu dibunuh pada 8 Juni 2018 dengan kondisi sebelah gadingnya hilang dicuri pelaku.

“Penyidikan kita sudah mengarah ke pelaku. Masih kami telusuri pelakunya dan kami cari terus hingga terungkap semua,” sebut Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Erwin Satrio Wilogo.

Dia menyebutkan, polisi telah meminta keterangan saksi dari petugas CRU dan sejumlah pihak yang mengetahui informasi tersebut. Selain itu, sampel organ tubuh gajah telah dibawa ke laboratorium forensik Polri di Medan, Sumatera Utara.

“Kami cari terus sampai ketemu. Tentu, kami imbau juga masyarakat yang mengetahui informasi itu bisa membantu polisi. Informasi sekecil apa pun sangat kami butuhkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Aceh Sapto Aji mengatkan, sejak dibuka sayembara dengan hadiah uang tunai Rp 10 juta bagi pemberi informasi tentang pembunuhan gajah itu, baru satu orang yang menghubungi BKSDA.

“Itu pun kami duga yang menghubungi BKSDA itu rencananya menipu. Karena dia minta ditransfer uang hadiahnya dulu baru diberi informasi. Padahal kita pastikan kerahasiaan pemberi informasi terjamin,” sebutnya.

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, lewat akun twitternya @Infoirwandi menyebutkan dirinya menyediakan hadiah Rp 100 juta bagi pemberi informasi soal pembunuhan Si Bunta. “Silakan dikirim informasi itu ke email saya albiruny@gmail.com, kerahasiaan terjamin oleh gubernur,” twit Irwandi.

Dia berharap pelaku menyerahkan diri.

Gajah Bunta dibunuh dan dicuri gadingnya dengan cara diracun. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak di tanah air. Ini merupakan kasus pertama gajah jinak dibutuh di kompleks CRU di Indonesia.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/23/16382241/polisi-terus-kejar-pembunuh-dan-pencuri-gading-gajah-bunta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke