Salin Artikel

Sopir Taksi "Online" Tewas Dirampok, Polisi Selidiki Keterlibatan Pemilik Akun

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Gusti Randa yang disebut-sebut sebagai pemilik akun pemesan taksi online kini masih berstatus saksi.

Gusti Randa sendiri menurut Kapolda Sumsel, mengaku tidak mengenal ketiga tersangka. Sebab saat waktu pemesanan di kawasan JM Sukarame, saksi itu didekati para tersangka dan meminta tolong untuk dipesankan taksi online.

“Gusti Randa sudah diperiksa, pengakuannya tidak mengenal tiga tersangka. Tapi kita selidiki dulu, apakah betul demikian,” kata Zulkarnain saat gelar perkara diruang kamar jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, Sabtu (16/6/2018).

Ketiga tersangka tersebut yakni, Bambang Kurniawan (25) warga Jalan Mayor Zen Lorong Mufakat, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Bambang tewas ditembak petugas.

Selanjutnya Yogi Andriansyah (19) warga Desa Tanggamus, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, mengalami luka tembak dibagian kaki. Ketiga, Willy warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

“Tiga sudah ditetapkan tersangka, satu atas nama Bambang tewas tertembak. Sedangkan Bambang kita lumpuhkan, karena mencoba kabur. Satu lagi atas nama Willy menyerahkan diri. Untuk Gusti Randa, masih status saksi. Karena saat kejadian tidak ikut bersama tiga tersangka,” katanya.

Menurut Zulkarnain, setelah berhasil memesan, korban langsung datang menjemput mereka dengan tujuan ke Jalan Sukabangun II lorong sukapandai, kota Palembang.

Di tengah perjalanan, tersangka Yogi langsung dijerat leher korban dari belakang. Selanjutnya Bambang ikut menghujami Aji dengan menusukan sebilah obeng ke bagian wajah korban.

“Ketika korban sekarat, tersangka Bambang langsung memberikan obeng ke Willy dan Willy kembali menusuk korban dengan obeng hingga tewas,” jelas Kapolda Sumsel.

Atas perbuatannya dua tersangka yakni Willy dan Yogi dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/16/20032781/sopir-taksi-online-tewas-dirampok-polisi-selidiki-keterlibatan-pemilik-akun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke