Salin Artikel

Usai Jalani Sidang Kasus Pencurian Ikan di Australia, 2 WNI Dipulangkan

Dua orang yang ditangkap itu merupakan kapten kapal nelayan yakni Samsuri (Kapten KM Permataku) dan Saruf Hidayatullah (Kapten KM Nelayan)

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT Muhammad Saleh Goro mengatakan, kedua warga Indonesia itu ditangkap pada 18 April 2018 lalu.

Menurut Saleh, setelah ditangkap, kedua nelayan telah menjalani sidang pertama di Darwin Local Court pada tanggal 14 Mei 2018 lalu.

Saleh menjelaskan, dalam persidangan di Darwin Local Court, 14 Mei 2018 lalu, Samsuri dan Sarif Hidayatullah mengaku tidak bersalah (plea not guilty) atas tuduhan "illegal fishing" oleh jaksa penuntut dan Office of the Commonwealth Director of Public Prosecution.

"Hakim selanjutnya memutuskan menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyiapkan bukti-bukti,"ucap Saleh kepada Kompas.com, Minggu (10/6/2018).

Akan tetapi lanjut Saleh, Australian Border Force (ABF) memutuskan untuk memroses pemulangan keduanya kembali ke Indonesia dengan pertimbangan persidangan lanjutan kedua nelayan tersebut diperkirakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Kedua nelayan itu diharapkan dapat kembali ke Darwin, Australia, apabila jadwal persidangan lanjutan di Darwin Local Court telah ditetapkan.

"Keduanya sudah dipulangkan beberapa hari lalu. Kami sudah melakukan serah terima kedua nelayan itu kepada keluarga masing-masing," ucap Saleh.

Dua nelayan ini sebut Saleh, bukan warga NTT, tetapi keduanya meminta untuk dipulangkan ke Kupang karena keluarganya berada di Kupang."Keduanya telah dipulangkan ke NTT, melalui Bali," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/10/14043111/usai-jalani-sidang-kasus-pencurian-ikan-di-australia-2-wni-dipulangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke