Salin Artikel

Dicopot Sementara dari Jabatannya, Ini Komentar Guru Besar Undip yang Bela HTI

Suteki pun membela diri. Ia menilai, pencopotan jabatan dirinya sebagai Kaprodi MIH didasarkan atas kasus yang tidak jelas.

“Dampak psikologis lebih besar akibat penonaktifan sementara, baik bagi saya, keluarga, dan masyarakat. Perkaranya saja belum jelas,” ujar Suteki kepada wartawan saat ditemui, Senin (4/6/2018).

Ia menilai, pencopotan jabatan sementara tidak diperlukan karena waktu pemeriksaan tidak membutuhkan waktu lama.

“Nonaktif sementara ini belum diperlukan sebab pemeriksaan sidang etik maupun sidang disiplin hanya beberapa jam saja dan tidak banyak menyita waktu,” ucapnya.

Suteki pun menegaskan bahwa dirinya bukan dosen yang anti-NKRI ataupun Pancasila. Persoalan yang menimpanya tidak lebih dari unggahan yang disampaikan melalui Facebook dan viral, serta saat dirinya menjadi saksi ahli dalam uji perppu ormas atas permintaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Sebelumnya, Rektor Undip Yos Johan Utama di sela buka bersama bareng media, Kamis (31/5/2018) malam, menyatakan, pembebastugasan sementara Suteki sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pihaknya telah menandatangani surat pemberhentian sementara itu.

"Bagi yang sedang memegang jabatan selama pemeriksaan akan dibebastugaskan. Saya sudah menandatangani (surat) bebas tugas itu. Sementara baru satu orang," kata Yos Johan.

Yos Johan memang secara implisit tidak menyebut nama pejabat tersebut. Namun, dalam keterangannya, seorang yang diperiksa itu adalah seorang profesor dengan golongan IV.

Suteki diperiksa dalam dua sidang sekaligus, yaitu sidang kode etik di bawah Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE), serta sidang disiplin PNS di bawah Wakil Rektor II. Di sidang DKKE yang terdiri senat dan dewan guru besar, Suteki telah diperiksa pada Kamis (31/6/2018) lalu.

Sementara sidang disiplin PNS baru akan dilakukan pada (6/6/2018) depan. Dalam ketentuannya, pemanggilan dilakukan tujuh hari sebelum pemeriksaan.

https://regional.kompas.com/read/2018/06/05/15460071/dicopot-sementara-dari-jabatannya-ini-komentar-guru-besar-undip-yang-bela

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke