Salin Artikel

Pengemudi "Speedboat" Nahas di Sungai Musi Ditetapkan Tersangka

PALEMBANG, KOMPAS.com - Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Selatan menetapkan serang (pengemudi) speedboat "Rahendi" yang mengangkut 28 penumpang sebagai tersangka.

Speedboat Rahendi terlibat kecelakaan di Sungai Musi hingga menyebabkan dua penumpangnya meninggal dunia.  

Direktur Polisi Air Polda Sumsel Kombes Pol Imam Thobroni mengatakan, pengemudi tersebut bernama Rahmad Hendrianyah (29). Statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Sebab, speedboat yang dikemudikan Rahmad terbukti lalai, seperti minimnya alat keselamatan dan kelebihan penumpang.  

“Dari hasil pemeriksaan, penumpang yang diangkut tersangka melebihi kapasitas, karena membawa 35 penumpang dari batas maksimal 25 orang," kata  Imam saat dihubungi, Kamis (31/5/2018).

"Tetapi tersangka telah menurunkan beberapa penumpang sebelum tabrakan. Saat kejadian itu tersisa 28 penumpang, itupun sudah berlebih," tambahnya.

Imam menambahkan, kelalain lain yakni dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Speedboat Rahendi yang menabrak speedboat Lima Saudara dari belakang.

“Meskipun speedboat Lima Saudara yang menyalip, tapi kapal dikemudikan tersangka yang menabrak dari belakang sampai naik begitu," ucapnya.

"Mestinya tersangka bisa menghindarkan kapalnya, setidaknya mengerem," tuturnya.

Rahmad Hendriansyah, sambung Imam, dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Sementara pengemudi speedboat Lima Saudara berinisial DM masih berstatus sebagai saksi.

"DM dan dua kernet tersangka sudah dipulangkan, nanti akan dikembangkan lagi apakah status DM juga akan dinaikkan menjadi tersangka atau tidak,” ucap Imam.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/31/23232091/pengemudi-speedboat-nahas-di-sungai-musi-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke