Salin Artikel

Lion Air Batal Pidanakan Penumpang yang Buka Pintu Darurat

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya tidak mempidanakan penumpang yang membuka paksa kedua jendela darurat (emergency exit window) di bagian kanan pesawat.

"Pelaporan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan data dan informasi secara jelas," kata Danang, Rabu (30/5/2018).

"Lion Air ingin mengetahui alasan penumpang membuka paksa jendela darurat. Apakah dilatarbelakangi kekhawatiran pada situasi (kepanikan) saat itu atau ada dasar lain," tambahnya.

Apabila pintu darurat dibuka karena panik, maka masalah dianggap selesai.

"Keseluruhan data dan informasi yang diperoleh menurut hasil penyelidikan internal dan pihak berwajib, akan dipergunakan untuk rekomendasi perbaikan dalam operasional penerbangan ke depan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/30/17133641/lion-air-batal-pidanakan-penumpang-yang-buka-pintu-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke