Salin Artikel

Otak dan Sutradara Video Porno Anak Didakwa Pasal Berlapis

Sidang pertama ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (24/3/2018) secara tertutup.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa Faisal dengan empat pasal, yakni Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dakwaannya berlapis, ada empat, dia pembuat, dia menyebarkan, dia merekrut terdakwa dan anak kecil lain, sama pornografi," ujar kuasa hukum Faisal, I Made Agus Rediyudana usai persidangan.

Agus mengatakan bahwa video porno tersebut dijual dan disebarkan melalui aplikasi VK.com.

"Dia menjual, transaksinya pake bitcoin," kata Agus.

Pihaknya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan pasal yang berlapis tersebut dengan alasan dakwaan telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Enggak (eksepsi). Karena dalam perbuatan yang diakui, masuk semua. Enggak ada yang aneh dari dakwaannya," tutur Agus.

Dakwaan untuk terdakwa lain

Sementara itu, terdakwa Susanti, Herni Sri, Sri Mulyati dan Apriliana alias Intan yang turut disidangka bersama Faisal mendapatkan dakwaan pasal yang berbeda dalam berkas terpisah.

Susanti dan Herni yang membiarkan anaknya bermain peran dalam video porno tersebut pun turut didakwa.

Susanti didakwa tiga pasal, yakni Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) dan Pasal 38 Undang-undang ITE.

Adapun Herni dan Sri Mulyati yang berperan sebagai penghubung dan perekrut didakwa Pasal 92 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 29 Undang-undang Pornografi.

Sementara itu, Apriliana yang berperan sebagai pemeran perempuan dalam video porno tersebut didakwa Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 38 Undang-undang Pornografi.

Sedangkan IM yang juga jadi pemeran perempuan dalam video porno anak disidang terpisah di ruang sidang anak. IM didakwa Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 thun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Namun pengacara IM, Dadang Sukmawijaya mengaku keberatan dengan dua dakwaan tersebut lantaran kliennya dinilai sebagai korban.

"Kami keberatan. Karena terdakwa ini tidak memproduksi atau mengedarkan, justru dikomersilkan dan dieksploitasi. Justru pelaku utama yang harus dihukum berat," tandasnya.

Pihaknya akan menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menyiapkan draft eksepsi. Rencananya eksepsi dibacakan dalam sidang lanjutan pada 30 Mei 2018.

"Kami akan ajukan eksepsi, itu hak kami. Bagaimanapun, pelaku ini anak dan dia juga korban," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/24/19010011/otak-dan-sutradara-video-porno-anak-didakwa-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke