Salin Artikel

Jasa Raharja Santuni 11 Korban Tewas Akibat Truk Tabrak Rumah di Brebes

Selain itu, Jasa Raharja juga akan menjamin biaya perawatan rumah sakit terhadap 10 korban luka dalam kejadian ini.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S melalui Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Harwan Muldidarmawan  mengatakan, hal ini merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan, di mana seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964.

"Terhadap korban meninggal dunia, santunan sejumlah Rp 50 juta akan diserahkan kepada ahli waris korban yang sah, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964," kata Budi, seperti dikutip dari siaran pers Jasa Raharja, Minggu (20/5/2018).

Jasa Raharja akan proaktif mendatangi ahli waris korban, dan menerbitan surat jaminan biaya perawatan bagi korban luka yang dirawat di Rumah Sakit Alam Medika Brebes.

Untuk diketahui, kasus kecelakaan ini dilaporkan terjadi Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian bermula ketika truk tronton bernomor polisi H 1996 CZ melaju dari selatan setelah menuruni flyover Kretek dan mengarah lurus ke utara masuk kota Bumiayu.

Akibatnya, truk tersebut menabrak Toyota Cayla bernomor polisi E 1085 CZ, kemudian menabrak beberapa sepeda motor di depannya, lalu menabrak beberapa orang yang sedang berada di bahu jalan sebelah kiri, sampai akhirnya menabrak rumah yang berada di sebelah barat jalan.

Berikut ini adalah identitas para korban meninggal dari kejadian tersebut:

1. Amaliyah Dwi Cahyani binti Sakrib (20)

2. M Hanif Amrullah bin Wiyono (27)

3.Yuli Pujiati Ningrum binti Bambang Toro (31)

4. Nada Salsabila Alda binti Saefudin (10)

5. Rizal (31)

6. Saekhun (60)

7. Rohmat (60)

8. Wahidin bin Juri (27)

9. Roni (48)

10. M Faozan bin Masturo (45)

11. Wili Eka Saputra (21)

https://regional.kompas.com/read/2018/05/20/22460121/jasa-raharja-santuni-11-korban-tewas-akibat-truk-tabrak-rumah-di-brebes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke