Salin Artikel

Ricuh Debat Pilgub Jabar, Bawaslu Kaji Pelanggaran 7 Hari ke Depan

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia mengatakan, jika nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran, maka sanksi terberat yang akan diterima berupa pidana ataupun administrasi.

Termasuk, kemungkinan membatasi jumlah pendukung yang akan hadir dalam debat selanjutnya nanti.

"Tentu pengawas pemilu punya kewenangan. Nanti kita jadikan dalam tempo tujuh hari, apakah ini akan jadi dugaan pelanggaran atau tidak," ujar Yusuf, usai pelaksanaan debat, di Depok, Senin (14/5/2018).

"Kita tentukan dan nilai peristiwa ini secara komprehensif, apakah ada dimensi pelanggaran kampanye, apakah ada unsur pidananya, apakah ada dimensi administrasinya," tambahnya.

Yusuf menambahkan, setelah dilakukan pengkajian, pihaknya akan menyerahkan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat untuk segera ditindaklanjuti.

Menyangkut aturan main, sambung dia, seharusnya jika berbicara soal pilkada maka konteks yang harus dibicarakan adalah soal kepilkadaan.

"Kalau Pilpres kan belum. Secara etis, seharusnya punya kearifan untuk tidak masuk ke dalam wilayah yang punya kepekaan itu. Sehingga tidak menyulut kepada masing-masing pihak," sebutnya.

Sebelumnya, kericuhan terjadi jelang penutupan debat publik putaran kedua pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Senin (14/5/2018).

Pemicu kekisruhan disebabkan aksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Sudrajat dan Ahmad Syaikhu membawa kaus bertuliskan "2018 Asyik Menang, 2019 Ganti Presiden".

Selain itu, mereka juga mengucapkan kata-kata bernada provokatif "Pilihlah nomor 3, Asyik. Kalau Asyik menang, Insya Allah 2019 kita akan ganti presiden".

https://regional.kompas.com/read/2018/05/15/10242981/ricuh-debat-pilgub-jabar-bawaslu-kaji-pelanggaran-7-hari-ke-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke