Salin Artikel

Ki Enthus Meninggal, Bagaimana dengan Pilkada Tegal?

Enthus saat ini tengah cuti sebagai Bupati Tegal karena memutuskan maju untuk kedua kalinya di Pilkada Kabupaten Tegal 2018. Bersama Umi Azizah, keduanya diusung oleh PKB.

Lantas bagaimana jika salah satu calon meninggal dunia sebelum proses pemilihan 27 Juni mendatang?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo menjelaskan, pasangan calon yang sedang berhalangan tetap dalam hal ini meninggal dunia harus dicarikan penggantinya.

Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017.

"Sebelum 30 hari menjelang pemilihan jika ada salah satu paslon yang berhalangan tetap, maka parpol pengusung atau gabungan parpol pengusung dapat mengajukan pasangan pengganti," ujar Joko, saat dikonfirmasi, Senin (14/5/2018) malam.

Pengajuan calon pengganti maksimal dilakukan 7 hari sejak meninggalnya sang calon. KPU akan melakukan verifikasi atas usulan itu.

"Karena ini masih 46 hari sebelum pemungutan, maka parpol pengusung berkewajiban untuk melakukan penggantian," ujar Joko.

Jika parpol tidak dilakukan pergantian calon yang berhalangan tetap, sebut Joko, maka pasangan calon akan gugur dengan sendirinya.

"Jadi tidak dapat untuk mengikuti tahapan selanjutnya," ucapnya.

Pada Pilkada Kabupaten Tegal, Enthus berpasangan dengan Umi Azizah diusung PKB. Dia bersaing dengan pasangan paslon Haron Bagas Prakosa-Drajat Adi Prayitno, dan Rusbandi-Fatchuddin.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/14/22345681/ki-enthus-meninggal-bagaimana-dengan-pilkada-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke