Salin Artikel

Terlibat Kasus Perdagangan Manusia, Kepala Desa di NTT Ditangkap Polisi

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT AKBP Bambang Hermanto mengatakan, HK ditangkap bersama adiknya berinisial JK (47).

Bambang menyebut, HK dan JK terlibat kasus perdagangan manusia, dengan korban Naomi Hailitik.

"Naomi Hailitik direkrut dari desanya, tanpa diketahui oleh orang tuanya dan tidak memiliki dokumen. Saat direkrut pada tahun 2007 lalu, Naomi masih berusia 13 tahun," ungkap Bambang kepada sejumlah wartawan di Markas Polda NTT, Rabu (2/5/2018).

Kasus ini  baru dilaporkan orangtua Naomi, Jonathan Hailitik ke polisi pada 19 September 2017 setelah Naomi kembali dari Malaysia.

Kedua pelaku ini, baru berhasil ditangkap di tempat yang berbeda pada Bulan April 2018 lalu.

Orangtua Naomi kata Bambang, baru mengetahui anaknya berada di Malaysia pada 2011 lalu.

Berdasarkan keterangan Jonathan Hailitik, Naomi dibawa HK dengan alasan akan dipekerjakan di perusahaan mebel.

Namun begitu tiba di Kupang, Naomi justru diberangkatkan ke Malaysia melalui Jakarta.

Semua dokumen Naomi dipalsukan. KTP-nya dibuat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kupang. Padahal, Naomi berasal dari Kabupaten Rote Ndao.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, junto pasal 103 ayat 1, junto pasal 35 huruf c, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/05/02/16402781/terlibat-kasus-perdagangan-manusia-kepala-desa-di-ntt-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke