Salin Artikel

Tolak KPK, Hakim Putuskan Tak Cabut Hak Politik Wali Kota Tegal (Nonaktif)

Hakim menyatakan, pencabutan hak politik, baik hak memilih maupun dipilih, bagi Siti Masitha itu tidak disertai argumen yang jelas.

"Tadi amar putusannya hak politiknya tidak dicabut, hakim tidak sependapat dengan kami," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Joko Hermawan, seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).

Joko menghargai keputusan majelis hakim yang diketuai Antonius Wijantono itu terkait penolakan pencabutan hak politik itu. Menurut jaksa, hakim tidak sependapat terutama terkait alasan atau argumen pencabutan hak politik yang dinilai tidak cukup kuat.

"Ditolak karena dinilai tidak ada alasan yang kuat untuk mencabut," ujarnya.

KPK pun akan mengkaji keputusan tersebut secara mendetail. Setelah dikaji, nantinya akan disampaikan sikap yang diambil terkait tanggapan atas putusan majelis hakim.

"Ada penurunan putusan, barang bukti juga. Nanti dikaji dan disikapi, kami sementara pikir-pikir," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa KPK meminta majelis hakim agar mencabut hak politik Siti Masitha. Hak politik berupa hak memilih dan dipilih itu dimintakan dicabut empat tahun seusai menjalani putusan pidana. 

Namun, Bunda Siti Masitha membela diri dan tidak ingin hak politiknya dicabut. Hukuman cukup dijalani dengan hukuman pemidanaan.

Dalam perkara ini, Siti Masitha divonis 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta atau setara 4 bulan kurungan.

Dia terbukti menerima suap dalam berbagai proyek Rp 7,16 miliar. Namun, dalam pembuktian, hakim sepakat dengan KPK bahwa yang dinikmati terdakwa secara tidak langsung sebesar Rp 500 juta.

Dari jumlah itu, Rp 85 juta dinikmati secara langsung untuk membayar biaya pengobatan saat dia dirawat di RS Siloam, Jakarta. Uang Rp 85 juta untuk berobat itu telah dikembalikan ke negara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/23/14391941/tolak-kpk-hakim-putuskan-tak-cabut-hak-politik-wali-kota-tegal-nonaktif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke