Salin Artikel

Divonis 5 Tahun Penjara, Wali Kota Nonaktif Tegal Menangis

Namun, keputusan menerima hukuman itu belum berkekuatan hukum tetap.

Jaksa KPK tetap mengajukan upaya pikir-pikir selama sepekan untuk menanggapi putusan yang dibacakan di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4/2018).

Seusai putusan, perempuan yang mengenakan pakaian putih dan kerudung hitam itu langsung dikerubuti pihak keluarga. Siti Masitha pun tak kuasa menahan haru.

Air mata menetes dari kelopak matanya. Dia pun ditenangkan pihak keluarga.

Jaksa KPK Joko Hermawan mengatakan, pihaknya belum dapat menanggapi putusan karena ada banyak pertimbangan majelis hakim yang butuh kajian.

Kajian itu misalnya terkait penolakan pencabutan hak politik, kurangnya vonis hukuman, hingga adanya penambahan barang bukti.

"Kami pikir-pikir karena akan kami kaji putusan itu," ujar Joko seusai sidang.

Dalam putusan hakim, Siti Masitha didakwa menerima suap senilai Rp 7 miliar. Namun, dari jumlah itu, uang suap yang dinikmati terdakwa hanya Rp 500 juta.

Di antara jumlah itu, Rp 85 juta telah dikembalikan oleh terdakwa. Uang itu merupakan uang yang digunakan untuk membiayai berobat di RS Siloam Jakarta.

Siti Masitha Soeparno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau setara dengan 4 bulan kurungan.

Siti Masitha terbukti menerima suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/23/14241251/divonis-5-tahun-penjara-wali-kota-nonaktif-tegal-menangis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke