Salin Artikel

Beli Motor Pakai Uang Palsu, Seorang Karyawan Jasa Fotokopi Diringkus Polisi

BLORA, KOMPAS.com - Seorang pemuda asal Kabupaten Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan aparat Satuan Reskrim Kepolisian Resor Blora. Karyawan usaha jasa fotokopi ini diketahui mencetak uang palsu untuk bertransaksi. 

Tersangka adalah Juremi (30), warga Desa Sambongwangan, Kecamatan Randublatung, Blora. Ia diringkus polisi setelah nekat mengedarkan uang palsu senilai Rp 1,4 juta untuk membeli satu unit sepeda motor bekas.

"Tersangka kami amankan kemarin di tempat kerjanya, di sebuah tempat jasa fotokopi di Randublatung. Ia tak berkutik ketika kami bekuk," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo kepada Kompas.com, Jumat (20/4/2018).

Heri menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban, Joko Santoso (35), warga Kecamatan Jepon, Blora.

Korban mengaku telah tertipu setelah menerima lembaran uang palsu dari tersangka yang membeli sepeda motor Yamaha RX King miliknya.

Semula, pada Februari lalu korban menawarkan motornya yang mati pajak secara online melalui Facebook.

"Nah, melihat postingan korban di Facebook, tersangka yang tertarik untuk membelinya kemudian menghubungi korban," ujar Heri.

Setelah melalui beberapa kali penawaran, satu unit Yamaha RX King tersebut akhirnya dilepas dengan harga Rp 1,4 juta. 

Setelah sepakat, mereka kemudian berjanji untuk bertransaksi di SPBU Mlangsen, Blora. Tersangka, ucap Heri, kemudian mencetak alat pembayaran, yakni uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 1,4 juta dengan alat printer di tempat kerjanya.

"Untuk meyakinkan korban bahwa uang untuk pembelian adalah asli, tersangka lantas berpura-pura masuk ke ATM di SPBU," ungkap Heri.

Sepulang bertransaksi, ayah korban merasa curiga dengan uang hasil penjualan motor tersebut. 

"Uangnya tebal, tidak seperti aslinya. Setelah dicek dengan alat pendeteksi uang ternyata palsu. Kasus ini kemudian dilaporkan kepada polisi," terang Heri.

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50.000 senilai Rp 1,4 juta, sebuah ponsel, dan mesin printer Pixma E 400.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan oleh tim Sat Reskrim Polres Blora dan sudah ditahan di Mapolres Blora. Kami masih dalami kasus ini," imbuh Heri.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/20/17121151/beli-motor-pakai-uang-palsu-seorang-karyawan-jasa-fotokopi-diringkus-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke