Salin Artikel

Pesan Barang "Online" dengan Alamat Fiktif, Pelaku Semprot Kurir dengan "Pepper Spray"

BANDUNG, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Cicendo menangkap FS (31) lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Baladewa Asri II, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

FS melukai korbannya dengan menggunakan pepper spray atau semprotan cabai ke arah mata.

Kapolsek Cicendo, Kompol Edy Kusmawan, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 15.20 WIB. Saat itu pelaku memesan barang berupa dua paket ponsel melalui situs penjualan online.

Barang ini kemudian diantar seorang kurir berinisial UR ke alamat yang dipesan atas nama AA, yakni di Jalan Baladewa Asri Barat, Kota Bandung, dengan pembayaran di tempat.

“Pada saat diantarkan ternyata alamat itu fiktif, kurir kemudian menelepon di mana alamat yang dimaksud. Lalu pelaku mengarahkan kurir ke tempat yang sepi di sekitar wilayah Baladewa,” kata Edy di Mapolsek Cicendo, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).

Mereka pun bertemu, pelaku kemudian meminta kurir memperlihatkan pesanannya, dengan dalih khawatir barang yang dipesan tidak sesuai.

“Saat pelaku membuka paket, pelaku menyemprotkan pepper spray ke mata kurir,” ucap Edy.

Terkena matanya, kurir tersebut berteriak lantaran perih. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung mengambil paket tersebut dan melarikan diri.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, dan mencari barang bukti. Saat mengetahui identitas pelaku, polisi langsung mengejar pelaku.

“Pelaku ditangkap lima jam kemudian,” ujar Edy.

Dia mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara memesan barang melalui aplikasi penjualan online dengan menggunakan identitas dan alamat palsu, dengan pembayaran barang dilakukan di tempat.

“Namun, setelah janjian dengan si pengantar barang, pelaku menyemprotkan cairan ke mata korban dan pelaku kabur,” jelasnya.

Menurut Edy, nilai barang bukti yang dibawa kabur pelaku berjumlah Rp 10 juta. Adapun paket yang dibawa pelaku berisi ponsel yang kini telah disita polisi dan barang bukti lainnya, yakni satu botol pepper spray, borgol, senjata tajam, dan obeng.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, pepper spray tersebut dibelinya,” kata Edy.

Polisi saat ini masih mendalami aksi yang dilakukan pelaku.

Sementara itu, pelaku FS mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran dirinya tengah terbelit utang.

“Iya terpaksa karena punya masalah keluarga, punya utang,” tutur FS.

Dia mengakunya baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Adapun pepper spray itu didapatkannya dari sebuah aplikasi penjualan online.

“Saya beli secara online, tadinya buat jaga-jaga, karena istri kan kerjanya di tempat hiburan malam,” ujar FS.

Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/16/19250011/pesan-barang-online-dengan-alamat-fiktif-pelaku-semprot-kurir-dengan-pepper

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke