Salin Artikel

Sembunyikan Sabu di Sebuah Gubuk, 2 Pria Ditangkap Polisi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Riau menggerebek sebuah gubuk yang diduga tempat sembunyi pelaku pengedar narkotika.

Dua orang pria diamankan polisi beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap berinisial ZF (29) dan HM (36). Keduanya warga Kepulauan Meranti, Riau.

"Barang bukti yang diamankan 17 paket diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 405 ribu, alat hisap (bong), handphone dan sepeda motor," kata La Ode ketika dikonfirmasi, Jumat (13/4/2018).

Dia menjelaskan, tersangka ZF dan HM sudah menjadi target Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti sebelumnya.

Lalu pada Kamis (12/4/2018) diketahui kedua tersangka sedang berada di dalam gubuk di Jalan Sungai Niur Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Meranti,

"Pada saat penangkapan, disaksikan langsung ketua RT setempat. Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti (sabu-sabu) ditemukan di dalam kotak handphone," kata La Ode.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, kata dia, serbuk haram itu didapat dari orang lain. Polisi pun telah mengantongi identitas pelaku tersebut. "Sedang kami buru pelaku lainnya," tegasnya.

Sementara itu, dua pelaku yang diamankan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/14/06342811/sembunyikan-sabu-di-sebuah-gubuk-2-pria-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke