Salin Artikel

Polisi Tangkap Sindikat Pelaku "Skimming" di Kediri

Pelaku merupakan sindikat dan yang berhasil ditangkap mencapai 8 orang. Pengungkapannya dilakukan Kepolisian Resor Kediri pada 9 April 2018.

Kepala Polres Kediri Ajun Komisaris Besar Erik Hermawan mengatakan, para pelaku ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yakni Pekalongan, Semarang, Kediri, serta Tulungagung.

"Kami bentuk tiga tim untuk melakukan penangkapan itu," ujar Erik Hermawan, Kamis (12/2/2018).

Erik menjelaskan, tersangka berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Lampung.

Mereka adalah Supeno (43) warga Kediri, Nur Mufid (35) warga Kaliwungu Kendal, Sugianto (38) Lampung Timur, Mustofa (49) warga Kedungwaru Tulungagung, Sujianto (50) Lumajang, Toyib (54) Ngadiluwih, Siswanto (49) Pekalongan, Ahmad Rido (34) warga Kendal.

Supeno menambahkan, para tersangka yang ditangkap itu berbagi peran di lapangan. Sedangkan otak pelaku yang disebutnya Mr X dan berasal dari Jakarta, hingga kini masih dalam pengejaran.

Kepada para tersangka itu dikenakan pasal 46, pasal 48 UNdang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan pasal 363 KUHP 362 KUHP atau pasal 378 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, puluhan nasabah Bank BRI Kediri terutama di wilayah Kecamatan Ngadiluwih pada pertengahan Maret lalu kehilangan uang dalam rekeningnya. Uang tersebut dianggap hilang secara misterius.

Hal itu kemudian memicu nasabah lainnya berbondong-bondong mendatangi kantor BRI untuk melakukan pengecekan isi rekening mereka sekaligus pemblokiran. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/12/16180251/polisi-tangkap-sindikat-pelaku-skimming-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke