AGR ditangkap karena diduga memiliki dan mendistribusi narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
AGR ditangkap bersama temannya SYN (53), saat hendak mengambil paket sabu di wilayah Kabupaten Sragen. Polisi menduga keduanya sebagai jasa kurir, sekaligus pemakai barang haram tersebut.
"Upah mengambil paket sabu itu Rp 1 juta," ujar Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Tri Agus Heru di sela konferensi pers di kantornya, Senin (9/4/2018).
Heru menjelaskan, AGR diduga mengambil sabu atas perintah seorang bernama Bejo. Sementara SYN bertugas ikut mengantar AGR mengambil sabu di Sragen. Sementara Bejo saat ini masih buron.
SYN, sambung Heru, ikut diproses karena sejak awal telah mengetahui bahwa dia diminta membantu mengambil paket. Setiap pengambilan paket, AGR mendapat upah Rp 1 juta.
"Paket sabu rencana mau diberikan ke seorang pemesan," ucapnya. Selain diberikan, sabu juga diduga hendak dipakai untuk keperluan sendiri.
Heru meminta masyarakat lebih waspada terkait peredaran sabu. Penangkapan AGR membuktikan bahwa narkotika telah menyebar ke semua lini kehidupan.
https://regional.kompas.com/read/2018/04/09/17181101/kedapatan-miliki-sabu-oknum-guru-agama-di-solo-diciduk-bnn