Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro mengatakan, penangkapan 19 kilogram sabu berawal dari laporan masyarakat yang melihat tiga karung goni di Desa Blang Geulumpang, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Setelah dicek, ternyata dalam karung itu isinya sabu-sabu semua. Dari kemasannya sepertinya ini jaringan Malaysia. Penyelidikan kepemilikan sabu ini terus didalami,” ujarnya, Kamis (5/4/2018).
Peredaran narkoba di Aceh Timur, sambung dia, patut menjadi perhatian. Sebab angkanya cukup tinggi. Pada 2017, pihaknya mengungkap 92 kasus dan tahun ini hingga April 2018 tercatat 40 kasus.
“Narkoba didominasi ganja dan sabu-sabu. Ini menjadi tugas berat semua masyarakat untuk memberantas bersama-sama polisi. Saya apresiasi masyarakat yang memberikan informasi terkait narkoba ke polisi,” ungkapnya.
https://regional.kompas.com/read/2018/04/05/22312241/polisi-amankan-19-kilogram-sabu-dari-malaysia