Salin Artikel

Rawan Pelanggaran Pekerja Asing, Kantor Imigrasi Belakang Padang Awasi 138 Pulau di Kepri

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang merupakan Kantor Imigrasi tertua di Indonesia dalam pengawasan garis terdepan terhadap orang asing yang masuk ke wilayah Kepulauan Riau (Kepri), Indonesia.

Kantor yang berdiri sejak tahun 1948 ini dulunya Pos Kantor Imigrasi Tanjung Pinang. Lalu sekitar tahun 1960 berganti jadi Kantor Imigrasi Belakang Padang, membawahkan Pos Imigrasi Ranai Natuna, Dabo Lingga, dan Batam.

Pada tahun 1986, Kantor Imigrasi Belakang Padang ini memisahkan diri dan berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang Washono mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang sebagai kantor yang langsung berhadapan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.

"Kami melakukan patroli terhadap perbatasan. Fungsi kami tetap mengamankan wilayah NKRI, terutama pulau terdepan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang ada di Kepri," kata Washono, Kamis (5/4/2018).

Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang ini membawahkan Kecamatan Belakang Padang dengan enam kelurahan yang merupakan pulau terluar, di antaranya Pulau Kasu, Sekanan Raya, Pemping, Pulau Terong, dan Tanjung Sari.

"18 persen wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang daratan, dengan jumlah 138 pulau, yang berpenghuni sebanyak sekitar 70 pulau," ungkap Washono.

Dari 138 pulau, ada beberapa pulau yang dikelola perusahaan asing, yakni Pulau Manis dan Pulau Pemping, dan sampai sekarang masih dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang.

"Pulau Manis sendiri informasinya sedang mangkrak, begitu juga Pulau Nirup," ujarnya.

Untuk pengawasan, pada 2018 ini sudah dilakukan lima kali dan sebulan bisa dua kali.

"Tapi, bisa lebih kalau ada laporan dari masyarakat," ucapnya.

Untuk pengawasan, Washono mengaku belum maksimal karena keterbatasan alat tranportasi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang sebagai pengawasan garis terdepan perbatasan dengan negara tetangga.

"Kami hanya ada satu kapal yang sudah ada sejak tahun 1996 dan itu memang perlu dilakukan pembaruan. Untuk pengawasan biasanya dilakukan enam personel," tuturnya.

"Kami juga sudah mengajukan perbaikan armada dan pengadaan satelit untuk pemantauan," katanya lagi.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/05/12591941/rawan-pelanggaran-pekerja-asing-kantor-imigrasi-belakang-padang-awasi-138

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke