Salin Artikel

4 Tersangka Pembunuh Beruang Madu Diserahkan ke Polda Riau

Keempat tersangka, yakni JS, GS, ZDS dan E. Mereka tiba di kantor Dit Reskrimsus Polda Riau sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (4/4/2018).

Selain tersangka, pihak Gakkum KLHK juga membawa barang bukti berupa daging beruang yang sudah dipotong, sepucuk senapan angin dan tali jeratan beruang.

Keempat pelaku dikenakan baju tersangka warna orange. Selanjutnya, mereka diproses penyidikan.

Kasubdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau, AKBP Defrianto mengatakan, penyidikan empat tersangka ini dilakukan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum KLHK.

"Kita melakukan penyelidikan motif dan tujuan pelaku membunuh hewan (beruang) tersebut," kata Defrianto.

Dia mengatakan, para tersangka ini mengaku tidak sengaja menjerat beruang tersebut. Karena sebelumnya pelaku hanya berniat menjerat babi.

Namun, mereka tidak melaporkan kepada pihak berwajib terkait terjeratnya satwa yang dilindungi itu.

Dengan demikian, keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara.

Sebelumnya, tim Gakkum KLHK dan Polres Inhil menangkap empat orang pelaku pembunuh beruang madu di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling, Inhil, Senin (2/4/2018).

Sebanyak empat ekor beruang terkena jeratan pelaku. Tiga di antaranya masih hidup, dibunuh. Lalu, beruang itu dikuliti dan dagingnya dimasak untuk dimakan.

Penyidik Gakkum KLHK, Ramlan Siregar mengatakan, keempat pelaku ditangkap setelah tersebarnya sebuah video pembantaian beruang madu di media sosial Facebook.

"Pengakuan tersangka perekam video itu orang lain. Saat itu para pelaku sedang menguliti beruang tersebut," kata Ramlan.

Lalu, pihaknya langsung bergerak ke lokasi untuk menangkap empat orang pria sebagai pelaku.

"Jadi tindak lanjut kasus ini, penyidikan kita lakukan bersama Polda Riau," kata Ramlan.

https://regional.kompas.com/read/2018/04/04/16241491/4-tersangka-pembunuh-beruang-madu-diserahkan-ke-polda-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke