Salin Artikel

Hakim Gugurkan Praperadilan Mantan Perawat National Hospital

"Sidang tidak bisa dilanjutkan, karena pemeriksaan perkara pokok sudah mulai disidangkan. Jadi, sidang praperadilan ini dinyatakan gugur," kata Cokorda Gede Artana, hakim tunggal sidang praperadilan kasus pelecehan seksual pasien National Hospital Surabaya, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/4/2018).

Menurut dia, sesuai prosedur KUHAP, jika sidang pokok perkara sudah dilaksanakan, maka otomatis pengajuan praperadilan menjadi gugur.

Muhammad Sholeh, kuasa hukum Zunaidi Abdillah mengaku kecewa dengan putusan hakim. Baginya, sidang pokok perkara kasus Zunaidi Abdillah belum digelar, karena di sidang perdana pekan lalu, Zunaidi sebagai terdakwa tidak hadir dalam sidang.

"Jika terdakwa belum hadir, maka sidang pokok perkara belum bisa disebut sudah digelar. Zunaidi tidak bisa hadir karena sakit, dan itu dibuktikan dengan surat dokter," jelasnya.

Keluarga tersangka Zunaidi Abdillah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Zunaidi Abdillah dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien National Hospital Surabaya.

Langkah hukum itu diajukan karena polisi dianggap tidak memenuhi prosedur dalam menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

https://regional.kompas.com/read/2018/04/02/19354801/hakim-gugurkan-praperadilan-mantan-perawat-national-hospital

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke